Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengatakan aturan registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan biometrik untuk mencegah penipuan.
Wayan mengatakan dengan aturan ini, proses registrasi kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), tapi juga pengenalan wajah (face recognition).
"Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan di dalam registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, noKK dan face recognition mereka sendiri," ujar Wayan di Jakarta, Senin, (14/10).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan aturan mengenai registrasi kartu SIM yang akan menggunakan teknologi biometrik.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang kerap terjadi pada registrasi kartu prabayar di Indonesia.
Saat ini, beberapa operator seluler, seperti XL, Telkomsel, dan Indosat, telah melakukan uji coba sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru ini.
Wayan mengatakan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.
Saat ini, kata dia, Kementerian Kominfo tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Namun, Wayan mengatakan penerapan aturan ini masih membutuhkan waktu, terutama karena sejumlah tantangan teknis. Salah satunya adalah fakta bahwa tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar yang mendukung teknologi biometrik.
"Makanya kami koordinasi dengan masyarakat, kan kita pelan-pelan yang smartphone untuk beralih ke biometrik ini," kata dia.
Nantinya, aturan teknis terkait registrasi biometrik ini akan dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Wayan memperkirakan aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun depan.
Dia menyebut aturan ini kemungkinan tidak hanya untuk pengguna kartu SIM baru, tapi juga pengguna kartu SIM lama. Proses biometrik ini bisa dilakukan melalui gerai operator seluler dan sistem pada ponsel pintar.
"Ke gerai, ke outlet-outlet juga bisa. Nanti kan bisa di sistem seluler yang akan meregistrasi wajah mereka," kata Wayan.
Dengan aturan ini, nantinya penjual kartu SIM seperti konter pulsa tidak bisa lagi langsung mengaktifkan kartu. Pembeli harus melakukan registrasi biometrik baik melalui gerai maupun sistem pada ponsel pintar.
"(Aturan ini) enggak (menutup bisnis penjual kartu SIM). Justru kita malah menata mereka," ucap Wayan.
Baca juga: Kemenkominfo: Aplikasi Temu ancam kelangsungan UMKM
Baca juga: Kemenkominfo sebut dua lembaga penyiaran sudah berkomitmen bersiaran di 3T
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan
Wayan mengatakan dengan aturan ini, proses registrasi kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), tapi juga pengenalan wajah (face recognition).
"Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan di dalam registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, noKK dan face recognition mereka sendiri," ujar Wayan di Jakarta, Senin, (14/10).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan aturan mengenai registrasi kartu SIM yang akan menggunakan teknologi biometrik.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang kerap terjadi pada registrasi kartu prabayar di Indonesia.
Saat ini, beberapa operator seluler, seperti XL, Telkomsel, dan Indosat, telah melakukan uji coba sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru ini.
Wayan mengatakan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.
Saat ini, kata dia, Kementerian Kominfo tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Namun, Wayan mengatakan penerapan aturan ini masih membutuhkan waktu, terutama karena sejumlah tantangan teknis. Salah satunya adalah fakta bahwa tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar yang mendukung teknologi biometrik.
"Makanya kami koordinasi dengan masyarakat, kan kita pelan-pelan yang smartphone untuk beralih ke biometrik ini," kata dia.
Nantinya, aturan teknis terkait registrasi biometrik ini akan dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Wayan memperkirakan aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun depan.
Dia menyebut aturan ini kemungkinan tidak hanya untuk pengguna kartu SIM baru, tapi juga pengguna kartu SIM lama. Proses biometrik ini bisa dilakukan melalui gerai operator seluler dan sistem pada ponsel pintar.
"Ke gerai, ke outlet-outlet juga bisa. Nanti kan bisa di sistem seluler yang akan meregistrasi wajah mereka," kata Wayan.
Dengan aturan ini, nantinya penjual kartu SIM seperti konter pulsa tidak bisa lagi langsung mengaktifkan kartu. Pembeli harus melakukan registrasi biometrik baik melalui gerai maupun sistem pada ponsel pintar.
"(Aturan ini) enggak (menutup bisnis penjual kartu SIM). Justru kita malah menata mereka," ucap Wayan.
Baca juga: Kemenkominfo: Aplikasi Temu ancam kelangsungan UMKM
Baca juga: Kemenkominfo sebut dua lembaga penyiaran sudah berkomitmen bersiaran di 3T
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan