Polres Rote Ndao amankan empat tersangka judi
Keempat tersangka bermain kartu fak dengan taruhan uang yang dimulai dari sepuluh ribu sampai empat puluh ribu...
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengamankan empat tersangka yang melakukan praktik judi kartu.
"Ada empat tersangka, yakni DA alias Minggus (52), DH alias DAN (61), MM alias Kael (48), dan FM alias Filus (45)," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu, (30/6/2024).
Ia menjelaskan, keempat tersangka itu diamankan dengan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp3.067.000 dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100 ribu, 5 lembar pecahan Rp50 ribu, 3 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 3 lembar pecahan Rp5 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp1.000.
Barang bukti lainnya berupa 28 lembar kartu remi, 1 lembar taplak meja putih bermotif, 1 lembar kain sarung warna kotak merah sebagai alas taplak meja, 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang, dan 3 buah kursi plastik hijau.
Mardiono mengatakan, keempat tersangka mengakui barang bukti itu merupakan uang taruhan pada permainan kartu remi atau fak.
Mereka pun melakukan praktik judi kartu itu di rumah pelaku DH di Dusun Tasilo Kecamatan Loaholu, Sabtu (22/6).
"Keempat tersangka bermain kartu fak dengan taruhan uang yang dimulai dari sepuluh ribu sampai empat puluh ribu," ucapnya.
Baca juga: BRI telah memblokir 1.049 rekening terkait judi online
Akibat praktik judi kartu itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Baca juga: Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online
"Kasus ini telah kita buatkan laporan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Rote Ndao amankan empat tersangka judi kartu
"Ada empat tersangka, yakni DA alias Minggus (52), DH alias DAN (61), MM alias Kael (48), dan FM alias Filus (45)," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu, (30/6/2024).
Ia menjelaskan, keempat tersangka itu diamankan dengan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp3.067.000 dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100 ribu, 5 lembar pecahan Rp50 ribu, 3 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 3 lembar pecahan Rp5 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp1.000.
Barang bukti lainnya berupa 28 lembar kartu remi, 1 lembar taplak meja putih bermotif, 1 lembar kain sarung warna kotak merah sebagai alas taplak meja, 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang, dan 3 buah kursi plastik hijau.
Mardiono mengatakan, keempat tersangka mengakui barang bukti itu merupakan uang taruhan pada permainan kartu remi atau fak.
Mereka pun melakukan praktik judi kartu itu di rumah pelaku DH di Dusun Tasilo Kecamatan Loaholu, Sabtu (22/6).
"Keempat tersangka bermain kartu fak dengan taruhan uang yang dimulai dari sepuluh ribu sampai empat puluh ribu," ucapnya.
Baca juga: BRI telah memblokir 1.049 rekening terkait judi online
Akibat praktik judi kartu itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Baca juga: Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online
"Kasus ini telah kita buatkan laporan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Rote Ndao amankan empat tersangka judi kartu