Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan aplikasi Temu tidak patuh dengan regulasi di Indonesia dan mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Prabu dalam rilis pers, Senin, (14/10).

Dia menjelaskan aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau jual rugi. Hal itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal.

Menurut dia jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Hal itu membuat UMKM akan sulit bersaing.

Dia menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi tersebut.

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu.

Kementerian Kominfo juga mengamati bahwa lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan dan dampak yang signifikan, Kementerian Kominfo akan segera mengambil tindakan.

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui Temu dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia.

“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum patuh dengan aturan.

Prabu menyatakan langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari TEMU untuk patuh.

“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” kata Prabu.

Kementerian Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.

“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tuturnya.

Prabu menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memastikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan.

Oleh karena itu, siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas pemangku kepentingan untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan Kementerian Kominfo sudah memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di
Indonesia,” kata Budi Arie.

Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.



Baca juga: Kemenkominfo: Pengawasan judi daring disamarkan dalam bentuk gim
Baca juga: Kemenkominfo siapkan satgas anti hoaks kawal Pilkada 2024

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024