Kupang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar operasi pasar, sekaligus melakukan sosialsasi kepada para pedagang di Kabupaten Sabu Raijua.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari yakni 24-25 Oktober 2024 ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kupang Nanang Sekti Wibowo, di Kupang, Jumat.

"Selama dua hari mulai 24-25 Oktober kami menggelar operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja di Pulau Sabu Raijua. Dalam operasi tersebut kami juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang," katanya.

Kegiatan tersebut merupakan upaya serta komitmen Bea Cukai Kupang dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Rokok Ilegal di wilayah Provinsi NTT yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Kupang.

Menurut dia, sosialisasi serta edukasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting dalam hal menekan serta memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual produk-produk ilegal, karena itu dapat merugikan masyarakat dan pedagang sendiri," katanya.
 
Dia juga mengimbau pelaku usaha di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tidak menjual produk-produk ilegal.

"Kami mengimbau agar para pedagang sebaiknya menjual produk - produk yang sesuai ketentuan hukumnya. Tidak menjual produk-produk ilegal," katanya.

Menurut dia, memang menjual barang - barang ilegal itu bagi mereka itu hal yang mungkin menguntungkan tapi sebenarnya tidak. Justru merugikan mereka.

"Ini demi kepastian hukum dan sudah tidak zamannya lagi masyarakat itu menjual barang - barang yang ilegal. Mulailah menjual barang yang legal," katanya.
 

Pewarta : Nuraini Nonamey
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024