Labuan Bajo (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengamankan sebanyak sebanyak 32.600 batang rokok diduga ilegal dari berbagai merek selama bulan Oktober 2025.
"Penindakan dalam satu bulan ini dilakukan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Komodo, Sano Nggoang, Mbeliling dan Lembor," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menambahkan operasi penindakan rokok ilegal dilakukan di sejumlah pasar di Kota Labuan Bajo dan kecamatan, para distributor dan toko atau warung di desa-desa.
"Selanjutnya penindakan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Manggarai Barat," ujarnya.
Ia juga menjelaskan penindakan yang dilakukan merupakan upaya agar memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, dan mencegah tindak pidana cukai di daerah itu.
"Ini melibatkan berbagai tindakan, mulai dari penindakan administratif hingga penanganan kasus tindak pidana melalui sanksi pidana," katanya.
Ia menambahkan pihak bea cukai dapat melakukan penyidikan tindak pidana cukai, dan jika ditemukan bukti kuat, kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses lebih lanjut.
Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terdiri melibatkan semua stakeholder dan aparat penegak hukum seperti TNI-Polri, Bea Cukai Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat.
Tidak hanya penindakan sebagai upaya penegakan hukum di bidang cukai, Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi, advokasi, pengawasan, dan pembinaan.
"Upaya ini melibatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, seperti penjual dan produsen serta pembinaan juga mencakup pendampingan dan asistensi kepada industri rokok legal agar tidak terlibat dalam produksi rokok ilegal," katanya.

