Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami melakukan rekonstruksi ini bagian dari kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (4/11).
Pelaku dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EU (24) dan korban SME (22). Kasus tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024/
Lufthi mengatakan reka ulang adegan itu dilakukan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka, tujuan dari rekonstruksi untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana yang terjadi pada waktu itu supaya juga tidak terjadi perspektif yang berbeda antara keluarga korban dan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan pelaku adegan yang dilakukan sesuai dengan hasil keterangan dari pelaku dan para saksi termasuk fakta terdapat luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi jenazah korban.
"Sesuai dengan adegan yang dia lakukan kepada korban jadi kami tidak mengalami hambatan dalam penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum terhadap tubuh korban oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2023 lalu terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024, disimpulkan dugaan penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada penyidik, tersangka EU hanya mengakui menganiaya korban.
"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan, penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ungkapnya.
Menurut dia, atas perbuatan itu tersangka EU dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polres Mabar-KPPP Ruteng gelar donor darah
Baca juga: Polres Mabar minta warga lapor perburuan satwa di TN Komodo
"Sekarang kami masih melengkapi berkas karena masih ada beberapa saksi yang kami periksa untuk ambil keterangannya guna pemeriksaan tambahan, dalam waktu dekat, minggu ini kami bisa tahap satu," katanya.
"Kami melakukan rekonstruksi ini bagian dari kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (4/11).
Pelaku dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EU (24) dan korban SME (22). Kasus tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024/
Lufthi mengatakan reka ulang adegan itu dilakukan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka, tujuan dari rekonstruksi untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana yang terjadi pada waktu itu supaya juga tidak terjadi perspektif yang berbeda antara keluarga korban dan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan pelaku adegan yang dilakukan sesuai dengan hasil keterangan dari pelaku dan para saksi termasuk fakta terdapat luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi jenazah korban.
"Sesuai dengan adegan yang dia lakukan kepada korban jadi kami tidak mengalami hambatan dalam penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum terhadap tubuh korban oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2023 lalu terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024, disimpulkan dugaan penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada penyidik, tersangka EU hanya mengakui menganiaya korban.
"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan, penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ungkapnya.
Menurut dia, atas perbuatan itu tersangka EU dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polres Mabar-KPPP Ruteng gelar donor darah
Baca juga: Polres Mabar minta warga lapor perburuan satwa di TN Komodo
"Sekarang kami masih melengkapi berkas karena masih ada beberapa saksi yang kami periksa untuk ambil keterangannya guna pemeriksaan tambahan, dalam waktu dekat, minggu ini kami bisa tahap satu," katanya.