
Polres Manggarai Barat menertibkan parkir liar di Labuan Bajo

Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penertiban terhadap parkir liar di sepanjang Jalan Sorkarno-Hatta Labuan Bajo guna mencegah kemacetan dan ketidaknyamanan pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.
"Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring," kata Kepala Satlantas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menambahkan, total sebanyak 34 kendaraan bermotor yang terdiri dari 30 sepeda motor dan empat mobil telah ditertibkan dalam kegiatan yang dilakukan pada 7-9 Juli 2025.
"Kami menyasar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar," ujarnya.
Kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, lanjut dia, kemudian didata dan kepada pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan itu dinilai penting terlebih karena Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) yang menjadi tujuan wisatawan nusantara dan mancanegara.
"Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya," katanya.
Larangan pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
"Dari aturan tersebut, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri dan contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar memarkir kendaraan sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, ASDP dan Waterfront City Labuan Bajo.
"Karena parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang seperti para pejalan kaki, pengendara sepeda hingga pengguna jalan lainnya," katanya.
Pewarta : Gecio Viana
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
