Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM tetap mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive QRIS, yang menyebabkan saldo milik para pelaku UMKM tertahan selama lebih dari 10 hari.
Maman menggelar rapat koordinasi dengan PT Interaktif Internasional atau InterActive QRIS di Jakarta, Rabu (6/11), untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan sosial media.
Beberapa pelaku UMKM mengeluhkan layanan InterActive QRIS yang diberhentikan sementara hingga membuat saldo milik puluhan ribu pelaku UMKM tertahan selama lebih 10 hari.
Maman mengatakan Kementerian UMKM berupaya menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan apalagi mereka juga sudah dikenakan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.
“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia berharap agar kebijakan pemblokiran rekening penyelenggara jasa pembayaran (PJP) diterapkan secara selektif, hanya kepada rekening yang memiliki indikasi kuat terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak yang tidak bersalah.
Pada kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menyampaikan bahwa penghentian sementara layanan mereka disebabkan oleh adanya surat pemberitahuan dari Bank Mandiri terkait permintaan penundaan transaksi debit yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menduga adanya aktivitas ilegal yang melibatkan beberapa mitra merchant InterActive QRIS.
Rekening yang diblokir merupakan rekening yang digunakan untuk menampung sementara dana para merchant sebelum dicairkan.
Alex menyebut saat ini InterActive QRIS bersama-sama dengan PT Finnet Indonesia sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa para merchant dapat segera menerima dana mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa InterActive QRIS tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang sebelumnya dituduhkan.
Dengan demikian, pemblokiran sementara yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 telah dicabut. Perusahaan saat ini sedang melakukan proses pencairan dana kepada seluruh merchant InterActive QRIS secara bertahap, dimulai pada tanggal 4 November 2024.
Baca juga: Artikel - Memanfaatkan potensi alam dan kemajuan wisata Labuan Bajo
Baca juga: Pemerintah segera putuskan rencana penerapan ICS untuk KUR UMKM
Maman menggelar rapat koordinasi dengan PT Interaktif Internasional atau InterActive QRIS di Jakarta, Rabu (6/11), untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan sosial media.
Beberapa pelaku UMKM mengeluhkan layanan InterActive QRIS yang diberhentikan sementara hingga membuat saldo milik puluhan ribu pelaku UMKM tertahan selama lebih 10 hari.
Maman mengatakan Kementerian UMKM berupaya menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan apalagi mereka juga sudah dikenakan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.
“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia berharap agar kebijakan pemblokiran rekening penyelenggara jasa pembayaran (PJP) diterapkan secara selektif, hanya kepada rekening yang memiliki indikasi kuat terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak yang tidak bersalah.
Pada kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menyampaikan bahwa penghentian sementara layanan mereka disebabkan oleh adanya surat pemberitahuan dari Bank Mandiri terkait permintaan penundaan transaksi debit yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menduga adanya aktivitas ilegal yang melibatkan beberapa mitra merchant InterActive QRIS.
Rekening yang diblokir merupakan rekening yang digunakan untuk menampung sementara dana para merchant sebelum dicairkan.
Alex menyebut saat ini InterActive QRIS bersama-sama dengan PT Finnet Indonesia sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa para merchant dapat segera menerima dana mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa InterActive QRIS tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang sebelumnya dituduhkan.
Dengan demikian, pemblokiran sementara yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 telah dicabut. Perusahaan saat ini sedang melakukan proses pencairan dana kepada seluruh merchant InterActive QRIS secara bertahap, dimulai pada tanggal 4 November 2024.
Baca juga: Artikel - Memanfaatkan potensi alam dan kemajuan wisata Labuan Bajo
Baca juga: Pemerintah segera putuskan rencana penerapan ICS untuk KUR UMKM