Kupang (ANTARA News NTT) - Polda Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang, Senin (25/2) membantu melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan pengurusan akte kelahiran.

Kegiatan yang berlangsung di Mako Brimob Polda NTT itu, mendapat respon luas dari masyarakat di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Sejak Senin pagi, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Mako Brimob Polda NTT yang terletak di jalan Timor Raya Kupang untuk melakukan perekaman maupun mengurus akte kelahiran.

Warga yang sudah memenuhi syarat untuk mendapat e-KTP cukup membawa kartu keluarga (KK) asli saja untuk proses perekaman KTP tersebut.

Jika kartu keluarga (KK) hilang, maka sudah ada petugas kepolisian yang siap menerbitkan surat kehilangan dan langsung di proses untuk diganti dengan KK yang baru.

Kegiatan perekaman ini akan berlangsung mulai pagi dan ditutup pada pukul 17.00 Wita, selama dua hari berturut-turut yakni Senin-Selasa.

Baca juga: Bawaslu imbau penduduk potensial rekam e-KTP

Seorang warga Kota Kupang, Ny. Adelina Ndoen mengaku gembira bisa mendapat kemudahan untuk melakukan perekaman e-KTP maupun akta kelahiran

Dia mengatakan, belum memiliki e-KTP sehingga baru melakukan perekaman saat ini.

Warga lain, Simon Nale mengaku sudah memiliki KTP tetapi masa berlakunya sudah habis, sehingga secepatnya memprosesnya.

"Kami mendapat informasi bahwa ada perekaman e-KTP sehingga kami datang untuk melakukan perekaman," kata warga Kota Kupang yang tinggal di Jalan Bajawa itu.

Keduanya berharap, Polda NTT dapat memperpanjang kegiatan perekaman karena sangat membantu masyarakat yang belum memiliki KTP maupun akte kelahiran.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Kupang temukan 100.000 data e-KTP ganda
Baca juga: Perekaman e-KTP di Kabupaten Kupang terkendala banjir

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024