Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau penduduk yang memenuhi syarat memilih tetapi namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb (tambahan) agar segera merekam data e-KTP.
"Perekaman KTP elektronik bagi pemilih potensial ini penting dilakukan agar bisa diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (30/1).
Ratusan ribu penduduk potensial di NTT sampai sejauh ini belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik, sehingga terancam tidak menggunakan hak politiknya pada Pemilu 17 April 2019.
Di Kabupaten Kupang, misalnya, sebanyak 107.899 dari 306.756 warga wajib KTP belum melakukan perekaman.
"Sesuai tahapan, program dan jadwal maka penduduk potensial yang memenuhi syarat pemilih, tapi namanya belum ada dalam DPT maupun DPT tambahan maka diharapkan melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Jemris.
Dia berharap, adanya partisipasi masyarakat dalam proses perekaman e-KTP, karena keterlambatan perekaman dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019. "Khusus untuk DPTb, pemilih sudah bisa mengurus form A5 atau surat pindah memilih di PPS," ujarnya.
Menurut dia, batas pengurusan form A5 DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari "H" pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, mahasiswa yang kuliah di luar bisa mengurus form A5 sehingga bisa menggunakan hak suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 17 April 2019," demikian Jemris Fointuna.
Baca juga: 107.899 warga Kabupaten Kupang belum rekam data e-KTP
Baca juga: Kabupaten Kupang minta tambahan 4.000 keping blangko e-KTP
"Perekaman KTP elektronik bagi pemilih potensial ini penting dilakukan agar bisa diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (30/1).
Ratusan ribu penduduk potensial di NTT sampai sejauh ini belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik, sehingga terancam tidak menggunakan hak politiknya pada Pemilu 17 April 2019.
Di Kabupaten Kupang, misalnya, sebanyak 107.899 dari 306.756 warga wajib KTP belum melakukan perekaman.
"Sesuai tahapan, program dan jadwal maka penduduk potensial yang memenuhi syarat pemilih, tapi namanya belum ada dalam DPT maupun DPT tambahan maka diharapkan melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Jemris.
Dia berharap, adanya partisipasi masyarakat dalam proses perekaman e-KTP, karena keterlambatan perekaman dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019. "Khusus untuk DPTb, pemilih sudah bisa mengurus form A5 atau surat pindah memilih di PPS," ujarnya.
Menurut dia, batas pengurusan form A5 DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari "H" pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, mahasiswa yang kuliah di luar bisa mengurus form A5 sehingga bisa menggunakan hak suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 17 April 2019," demikian Jemris Fointuna.
Baca juga: 107.899 warga Kabupaten Kupang belum rekam data e-KTP
Baca juga: Kabupaten Kupang minta tambahan 4.000 keping blangko e-KTP