Labuan Bajo (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai agar mempercepat pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik agar memudahkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Karena salah satu atensi pak Prabowo Subianto adalah bagaimana meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia termasuk," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Manggarai, Rabu.
Gubernur yang akrab disapa Melki Laka Lena dalam kesempatan tersebut sempat menanyakan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai dan mengetahui sebanyak sebanyak 1.500an warga belum memiliki KTP elektronik.
Sehingga, ia meminta Dukcapil Kabupaten Manggarai agar melakukan pemetaan warga yang belum mendapatkan KTP elektronik dan berkolaborasi dengan pemerintah desa/kelurahan agar mempercepat proses pencetakan.
"Karena pak Dirjen Dukcapil kemarin waktu ke Kupang menunjukkan data kita masih ada lebih kurang 97 ribu yang belum ber-KTP, Kabupaten Manggarai ada 1.500an yang belum ber-KTP dan itu saya harapkan agar segera pesan dari pak Dirjen agar disegerakan, kalau belum bisa cari rute tercepatnya, ini juga dibantu kepala desa dan lurah," jelasnya.
Melki Laka Lena juga mengatakan KTP elektronik bukan sekadar dokumen kependudukan, namun menjadi syarat untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.
"Jadi KTP sangat mutlak dibutuhkan warga negara hari ini, tanpa ada KTP akan menjadi soal bagi keluarga dan dirinya sendiri," katanya.
Sementara itu, kepala BPJS Ende Nara Grace Br Ginting juga mendorong agar Pemkab Manggarai dapat mempercepat proses pencetakan KTP Elektronik dan kartu keluarga agar masyarakat dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sangat penting," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Manggarai sehingga cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Manggarai telah menyandang posisi Universal Health Coverage (UHC) prioritas.
"UHC prioritas ini artinya minimal 98 persen penduduk telah terdaftar dan minimal 80 persen peserta aktif, sehingga kondisi UHC ini kita memiliki keistimewaan dimana ketika ada masyarakat yang sakit dan telah didaftarkan baik melalui dana APBN, APBD maka status mereka bisa aktif dan menggunakan layanan kesehatan," katanya.