Jakarta (ANTARA) - Massa aksi dari beberapa elemen masyarakat mulai berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Massa mulai dari mahasiswa, K-popers dan beberapa elemen lainnya ini mulai berdatangan pukul 14.00 WIB.

Massa berkumpul dari Taman Aspirasi di halaman Plaza Barat Laut Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.


Massa terlihat membawa poster bertuliskan "Kalo PPN naik, berarti harga barang bakal naik, otomatis pengeluaran ikut naik, gaji jadi ga cukup lagi, "Ketua Serikat Gen Z tolak kenaikan PPN 12 persen", sambil membawa lampu tangan "lightstick".

Seratusan massa mencoba berjalan menuju Kantor Sekretariat Negara untuk menyerahkan petisi warga yang menolak kenaikan PPN 12 persen.
 

Namun, jajaran kepolisian tampak berjaga untuk memastikan massa tidak masuk ke dalam Kantor Sekretariat Negara.
 

"Saya tidak setuju kenaikan PPN 12 persen, 11 persen aja sudah mencekik apalagi 12 persen, makin diperas intinya itu," kata salah satu massa aksi bernama Ikrar W (25) asal Semarang.

Menurut Ikrar, berapapun kenaikannnya akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.

"Harga pasti naik meskipun hanya satu persen. Pasti akan berpengaruh dengan adanya PPN 12 persen yang cekik. Harapannya pasti maunya dicabut 12 kalo bisa 11 persen atau syukur-syukur turun jadi 10 persen kan bisa aja," ucap Ikrar.

Massa aksi lainnya bernama Sekar Ayu (20) asal Bekasi menyebut dirinya mengikuti aksi ini untuk kepentingan dirinya dan teman-teman K-popers lainnya.
 

"Alasan ikut demo supaya harga konser tidak naik kak. Kita kalau tidak naik aja konser udah Rp4 juta, apalagi naik bisa Rp4 juta lebih dong. Kan jadi sedih," ujar Sekar.

Kepolisian mengerahkan sebanyak 820 personel gabungan guna mengamankan aksi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 

Baca juga: Ketua MPR sebut kebijakan PPN 12 persen tidak membawa masalah yang bebani rakyat
Baca juga: KI Pusat minta pemerintah jelaskan kenaikkan PPN menjadi 12 persen
Baca juga: Indef ingatkan pemerintah berhati-hati buat regulasi soal PPN 12 persen


Pewarta : Siti Nurhaliza
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024