Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengemukakan bahwa kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dikenakan untuk komoditas barang mewah tidak akan membawa dampak permasalahan tidak langsung yang akan membebani rakyat.
"Tidak, sebenarnya dari sisi itu (dampak tidak langsung penerapan PPN 12 persen) tidak ada problem," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (9/12).
Muzani menegaskan bahwa semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Muzani, kebijakan tersebut hanya menyasar komoditas yang masuk kategori barang mewah.
"Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Said, negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/12).
Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun tidak beryodium.
Kemudian, daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
Selanjutnya, susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," kata Said.