Kupang (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kupang menemukan 124 produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dalam upaya intensifikasi pengawasan (Inwas) pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. 

"Dari 448 sarana yang diperiksa, ditemukan 324 produk yang memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya 124 produk TMK atau tidak layak," kata Kepala Balai POM Kupang Yoseph Nahak dalam jumpa pers di Kupang, Jumat, (20/12).

Temuan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Inwas Natal dan Tahun Baru tahap ketiga per 18 Desember 2024, sejak dilakukan pertama kali pada periode 28 November - 4 Desember 2024. 

"Inwas kali ini berlangsung selama lima tahap. Masih ada dua tahap lagi hingga 1 Januari 2025," tambahnya. 

Yoseph menjelaskan Inwas Natal dan Tahun Baru ini sebagai bentuk pengawalan rutin untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi peningkatan peredaran pangan olahan TMK menjelang Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.

"Pengawasan pangan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM,” jelasnya. 

Adapun prioritas pengawasan berfokus pada bagian hulu rantai peredaran (importir/distributor/grosir), terutama terhadap sarana yang pernah memiliki catatan pelanggaran.

Namun, di wilayah NTT kami juga memprioritaskan pengawasan terhadap retail tradisional atau penjual eceran karena akses belanja masyarakat kita lebih banyak pada kios-kios kecil di sekitarnya,” tambah Yoseph. 

Selain itu, Yoseph merincikan 124 produk pangan yang tidak layak tersebut dikarenakan telah rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE). 

Menurut dia, Balai POM akan terus berupaya untuk mengedukasi warga masyarakat agar bijak dan waspada dalam memilih produk pangan olahan jelang Natal dan Tahun Baru ini. 
 


Pewarta : Yose Bataona
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024