Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas anggota kepolisian guna mencegah penyalahgunaan senjata itu di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik, di kalangan perwira dan bintara," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.

Ia menambahkan, pengecekan dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi pengecekan fisik senjata api, surat-surat, kebersihan dan amunisi.

Ia juga menjelaskan, pengecekan itu merupakan upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senpi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senpi, lanjut dia, sangat penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan.

Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pengamanan natal dan tahun baru di Labuan Bajo dapat berjalan dengan baik.

"Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Manggarai Barat," jelasnya.

Ia mengungkapkan, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang yakni dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota.

Oleh karena itu setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pedoman penggunaan senpi bagi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat dan lainnya," katanya..

Baca juga: Polres Mabar gelar Operasi Lilin Turangga 2024 amankan Nataru

Ia juga menegaskan kepada anggota kepolisian untuk tidak main-main perihal penggunaan senpi. Anggota kepolisian yang menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.

Baca juga: Polres Mabar cek kelaikan kendaraan dinas jelang pilkada

"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," katanya.


Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024