Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengonfirmasi bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin.
"Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK, kalau jadwal pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (13/1).
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.
Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada hari Senin (13/1).
Sekjen PDIP itu menyatakan siap untuk menghadiri panggilan komisi antirasuah tersebut.
Bahkan, dia mengaku telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka menjelang diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut.
"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1).
Hasto akan berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya, terlebih dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama.
"Ini ‘kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan. Kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," ucapnya.
Menurut dia, komitmen untuk menghadapi proses hukum selaras dengan perjalanan PDI Perjuangan sebagai partai politik.
Hasto pun mengenang jalan terjal yang dihadapi partai berlambang banteng moncong putih itu.
Diketahui bahwa penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Baca juga: Sejumlah berita Terpopuler -- OTT Disnaker Sumsel hingga eks Dirut Pertamina diperiksa
Baca juga: PDI Perjuangan hormati tim KPK geledah rumah Hasto