Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan dua warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
"Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mabar Iptu Matheos A D Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu (29/1).
Ia menambahkan kedua pemuda yang diamankan pada Jumat (24/1) lalu karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu masing-masing berinisial S (26) dan MS (25).
Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berasal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan selama ini berdomisili di Kecamatan Lembor.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga penangkapan dua orang terduga pelaku.
Saat diamankan, lanjut dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil," ungkapnya.
Ia menambahkan para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat metamfetamin.
Narkotika tersebut pertama kali digunakan kedua terduga pelaku pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.
"Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah," ujarnya.
Para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar," katanya.
Baca juga: Baharkam Polri imbau warga Labuan Bajo laporkan penangkapan ikan ilegal
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo bagikan makanan sehat ke tiga sekolah
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.
"Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," katanya.