Kupang (ANTARA) - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, Kabupaten Kupang. 

“Enam orang ditangkap usai ketahuan menebang kayu di kawasan hutan lindung,” kata Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud di Kupang, Sabtu.

Dia menyebut enam pelaku tersebut berinisial BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JSD dan PP (24) tahun.

Dari sejumlah pelaku tersebut lima diantaranya beasal dari Desa Manusak, sementara satu lagi dari Desa Silu, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang.

Arief mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan tersebut.

Dia menceritakan bahwa warga sekitar melaporkan karena keberadaan truk bermuatan kayu mencurigakan di kawasan Hutan Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi.

“Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, dilakukan pada malam hari, di saat aktivitas warga mulai berkurang,” ujar dia.

Mendapatkan laporan itu, petugas lalu melakukan patroli, dan menemukan adanya aktivitas pemuatan kayu jenis jati oleh enam pelaku tersebut ke atas truk.Sehingga aktivitas langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan.

Dia menambahkan, terdapat barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk berisi 15 batang kayu jati, 64 batang kayu, dan satu unit gawai.

Berdasarkan laporan petugas, kata Arief, tercatat setidaknya terdapat 27 tunggak pohon jati yang terdapat di lapangan. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025