Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membekuk tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sebagai pemberangkatan umroh kepada korbannya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masingnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Dimana, katanya, seperti peran pelaku berinisial RF, S, dan Z diketahui melakukan perekrutan kepada korbannya melalui modus travel umroh.

"Sementara, untuk ke empat pelaku lain seperti MF, IY, SP dan MRL melakukan aksinya dengan modus perekrutan tenaga kerja," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan sejak 6 sampai 22 Februari 2025, saat itu tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menggagalkan pemberangkatan kepada 127 orang ke luar negeri.

"Kita bersama-sama berhasil melakukan pencegahan terhadap 127 orang calon pekerja migran Indonesia yang non prosedural berangkat ke luar negeri tujuan negara-negara di Timur Tengah, Eropa dan Asia," terangnya.

Dia mengungkapkan, atas hasil penggagalan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan berhasil melacak dan menangkap para pelaku sebagai penanggung jawab atas penyeludupan ratusan orang melalui Bandara Internasional Soetta.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bila korban TPPO ini akan diberangkatkan ke tiga wilayah benua yakni Eropa tujuan negara Yunani, Timur Tengah tujuan negara Arab Saudi dan Asia Tenggara tujuan negara Thailand.

"Dari keterangan tersangka bahwa mereka menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp4 juta sampai Rp5 juta per orang yang berhasil merekrut korbannya. Kemudian untuk penawaran kepada korban ini tergiur dengan iming-iming gaji antara Rp10 sampai Rp16 juta bila sudah bekerja di luar negeri," jelas Ronald.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Handari Mono menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO sejak bulan Februari 2025 ini pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

Dimana, kata dia, dari 10 orang tersangka ini tujuh orang diantaranya sudah berhasil di amankan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka yang masuk DPO adalah pelaku berinisial H, S dan A. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka, akan diancam Pasal Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU
RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,

"Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimalnya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta," kata dia.


Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025