Kupang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi di Kabupaten Belu dan Kabupaten Lembata.

"Kalau di Lembata seperti yang dikeluhkan per botol dijual dengan harga Rp20-Rp25 ribu," kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Selasa.

Sementara untuk di Kabupaten Belu yang dikeluhkan adalah dugaan penjualan BBM jenis Solar ke Timor Leste dengan modus penambahan tangki mobil tronton sehingga pengisiannya melebihi batas 200 liter.

Menurut dia, semua jenis BBM tertentu atau JBT seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Oleh karena itu ujar dia tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Hal ini sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, dimana SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE.

Dia menjelaskan, SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari per kendaraan .

Karena itu ujar dia jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa barcode sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU.

Darius juga meminta kepada Pemerintah Daerah baik di Kabupaten Belu dan Lembata serta Pertamina untuk bersama-sama menyelesaikan masalah keluhan masyarakat tersebut.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025