Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi antar kementerian/lembaga (K/L) terkait rencana aturan pembatasan akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.

Dia menyebutkan, Kemkomdigi saat ini tengah menjalani sinkronisasi mengenai rancangan peraturan tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.

"Ya didoakan aja ini kan sedang sinkronisasi dengan Setneg dan Kementerian Hukum jadi prosesnya sekarang sedang sinkronisasi dan harmonisasi," kata Meutya saat ditemui dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa.

Meutya menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak bersifat transparan dan turut melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia platform media sosial.

"Mereka diundang kok kan semuanya kita undang dan lain-lain kita libatkan," ujar dia.

Diketahui, Meutya mengemukakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

Karena ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi mengatakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak, itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas," ucap Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini masih menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah antara lain akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.

"Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi sinkronisasi antar K/L terkait pembatasan usia akses medsos


Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025