Kupang (Antara NTT) - Unit Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 350 orang anak dibawah umur asal Kabupaten Kupang.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus perekrutan 350 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang itu. Kasus ini termasuk kasus besar karena melibatkan banyak pihak di NTT dan agen pengerah tenaga kerja di luar NTT. Jaringanya sudah kami ketahui," kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Ebed Amalo kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, penyidik Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait pengiriman dan perekrutan 350 korban berusia dibawah umur itu.
"Data Kepolisian Polres Kupang terdapat 350 orang korban direkrut jadi pembantu rumah tangga. Para korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dalam negeri. Para korban itu sebagian besar masih berusia dibawah umur. Ini termasuk kasus serius sehingga proses penyelidikannya dilakukan secara tuntas," tegasnya.
Ia mengatakan, terungkapnya jaringan kelas kakap dalam perekrutan tenaga kerja ilegal di Kabupaten Kupang itu setelah adanya informasi dari beberapa korban perdagangan orang yang dipulangkan ke NTT.
"Salah satu agen yang melakukan perekrutan terhadap para korban dipastikan menjadi tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan," tegasnya.
Sementara itu Kepolisian Polres Kupang, telah mempertemukan empat korban perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh dengan orang tua korban, Senin (16/1).
Empat korban yang dipulangkan ke NTT itu antara lain Ester Kolo (25), Santi Manu (26), Olivia Lopes (19) dan Densi Manu (23).
Keempat korban direkrut tersangka Nat alias Susi Nona dan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Kupang, karena merekrut keempat korban itu secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh .
Proses penyerahan keempat korban berlangsung di Mapolres Kupang disaksikan Wakapolres, Kompol Sriyati, Kasatreskrim, Iptu Ebed Amalo serta pejabat Nakertrans Kabupaten Kupang.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus perekrutan 350 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang itu. Kasus ini termasuk kasus besar karena melibatkan banyak pihak di NTT dan agen pengerah tenaga kerja di luar NTT. Jaringanya sudah kami ketahui," kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Ebed Amalo kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, penyidik Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait pengiriman dan perekrutan 350 korban berusia dibawah umur itu.
"Data Kepolisian Polres Kupang terdapat 350 orang korban direkrut jadi pembantu rumah tangga. Para korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dalam negeri. Para korban itu sebagian besar masih berusia dibawah umur. Ini termasuk kasus serius sehingga proses penyelidikannya dilakukan secara tuntas," tegasnya.
Ia mengatakan, terungkapnya jaringan kelas kakap dalam perekrutan tenaga kerja ilegal di Kabupaten Kupang itu setelah adanya informasi dari beberapa korban perdagangan orang yang dipulangkan ke NTT.
"Salah satu agen yang melakukan perekrutan terhadap para korban dipastikan menjadi tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan," tegasnya.
Sementara itu Kepolisian Polres Kupang, telah mempertemukan empat korban perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh dengan orang tua korban, Senin (16/1).
Empat korban yang dipulangkan ke NTT itu antara lain Ester Kolo (25), Santi Manu (26), Olivia Lopes (19) dan Densi Manu (23).
Keempat korban direkrut tersangka Nat alias Susi Nona dan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Kupang, karena merekrut keempat korban itu secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh .
Proses penyerahan keempat korban berlangsung di Mapolres Kupang disaksikan Wakapolres, Kompol Sriyati, Kasatreskrim, Iptu Ebed Amalo serta pejabat Nakertrans Kabupaten Kupang.