Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yeremias Ontong mengatakan pihaknya telah menjual seekor sapi hasil penertiban ternak liar yang meresahkan warga di Kota Labuan Bajo.
"Setelah kami umumkan sebanyak dua kali pada bulan April 2025 lalu, pemilik sapi tidak datang ke kantor sehingga kami menjual sapi tersebut sesuai peraturan bupati," katanya di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menjelaskan penertiban ternak dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Berdasarkan dua peraturan tersebut, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.
Pemilik ternak juga wajib menjaga ternak dengan cara mengandangkan atau diikat di lokasi pemeliharaan.
Yeremias menjelaskan berdasarkan penilaian dari tim penilai yang terdiri dari dinas peternakan, inspektorat dan bagian hukum Kabupaten Manggarai Barat, ternak sapi yang telah diamankan itu terjual dengan harga Rp3,2 juta.
Tidak hanya menjual sapi hasil penertiban ternak, lanjut dia, Satpol PP Manggarai Barat pada Januari-April 2025 telah memberikan sanksi berupa denda kepada tiga orang pemilik ternak sapi yang melepasliarkan ternaknya di Labuan Bajo. Total pendapatan denda yang dikumpulkan Satpol PP Manggarai Barat sebesar Rp5,6 juta.
"Besar kecilnya denda tergantung ukuran sapi yang telah dinilai oleh tim teknis yang beranggotakan dinas peternakan dan uang hasil denda serta penjualan ternak itu langsung kami setor ke daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah," katanya.
Ia menambahkan setelah penerapan peraturan bupati terkait penertiban ternak itu kesadaran pemilik ternak untuk mengkandangkan ternak semakin tinggi.
Pada beberapa wilayah di Labuan Bajo seperti Kelurahan Wae Kelambu, Desa Gorontalo dan Desa Batu Cermin para peternak telah memindahkan ternaknya ke tempat lain sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga dan wisatawan.
"Setelah kami lakukan pemberian denda dan menjual sapi hasil penertiban, sudah berkurang sapi yang berkeliaran, artinya masyarakat mulai sadar karena ada efek jera, jadi masyarakat mulai kandangkan hewan ternak, ada juga yang pindahkan ke tempat lain karena takut ditertibkan," katanya.
Ia juga meminta warga untuk melaporkan jika menemukan sapi berkeliaran bebas di Kota Labuan Bajo. Pemkab Manggarai Barat berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga sekaligus wisatawan di Labuan Bajo. "Kami akan tindak tegas," katanya.