Kupang (ANTARA) - Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat perannya menjadi pemasok anak di bawah umur.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan bahwa dalam kasus itu, Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi.
"Sebelumnya Fajar telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6) lalu," katanya.
Sejumlah pasal yang disangkakan kepada Fani yakni yang pertama pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Berdasarkan pasal tersebut Fani terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal yang kedua adalah pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.
Sementara pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sementara pasal yang terakhir adalah pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Raka menambahkan bahwa dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Raka juga menjelaskan bahwa keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan.
Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.