Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/3) menggelar rapat koordinasi  untuk membahas penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan di wilayah itu sepanjang 2018-2019.

"Rakor tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kepada Antara.

Salah satu aspek penting yang diatur sebagai ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama adalah percepatan penanganan pengaduan masyarakat. 

Menurut dia, jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman NTT selama kurun waktu tiga tahun terakhir menempatkan pelayanan pertanahan berada dalam tiga besar substansi pelayanan, yang dikeluhkan oleh masyarakat di NTT.

"Dalam kerangka pelayanan publik di bidang pertanahan, salah satu hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan pengelolaan pengaduan," katanya menambahkan.

Baca juga: Ombudsman; Perlu SOP untuk pencegahan TKI non prosedural
Baca juga: Ombudsman minta penerima rastra tidak dibebankan biaya tambahan

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024