Kupang (ANTARA News NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mengusulkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dapat menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap upaya pencegahan bagi tenaga kerja non prosedural di pintu keluar bandar udara.
"Perlu SOP administratif, terutama berkaitan alur pelayanan dan SOP teknis mengenai penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon tenaga kerja non prosedural yang hendak berangkat ke luar NTT melalui pintu Bandara El Tari maupun Pelabuhan Laut Tenau Kupang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Kamis (17/1).
Dia mengemukakan hal itu usai bersama Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap Selfiana M Etidena, mahasiswa asal Alor yang dicegah keberangkatannya oleh Dinas Nakertrans NTT.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus Selfiana, Ombudsman NTT merekomendasikan perlu ada SOP mengenai pencegahan tenaga kerja non prosedural, tindak pidana perdagangan orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang," katanya.
Hal mendasar yang perlu diatur dalam SOP adalah soal teknis penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon tenaga kerja non prosedural.
SOP teknis ini penting, untuk menghindari salah cegah seperti dalam kasus Selfiana, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta yang dicegah keberangkatannya oleh petugas TPPO di Bandara El Tari Kupang.
"Kami juga menyarankan Dinas Nakertrans NTT untuk merumuskan nota kesepahaman dengan pihak terkait selaku pengelola bandara yang juga diikutsertakan dalam pelaksana tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTT juga meminta agar SOP mengatur ganti rugi berupa biaya tiket kepada korban pencegahan, dan melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan nama baik.
Baca juga: SOP gugus tugas TPPO harus segera diperbaiki
Baca juga: Kasus perdagangan orang di NTT jadi sorotan AICHR
"Perlu SOP administratif, terutama berkaitan alur pelayanan dan SOP teknis mengenai penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon tenaga kerja non prosedural yang hendak berangkat ke luar NTT melalui pintu Bandara El Tari maupun Pelabuhan Laut Tenau Kupang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Kamis (17/1).
Dia mengemukakan hal itu usai bersama Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap Selfiana M Etidena, mahasiswa asal Alor yang dicegah keberangkatannya oleh Dinas Nakertrans NTT.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus Selfiana, Ombudsman NTT merekomendasikan perlu ada SOP mengenai pencegahan tenaga kerja non prosedural, tindak pidana perdagangan orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang," katanya.
Hal mendasar yang perlu diatur dalam SOP adalah soal teknis penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon tenaga kerja non prosedural.
SOP teknis ini penting, untuk menghindari salah cegah seperti dalam kasus Selfiana, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta yang dicegah keberangkatannya oleh petugas TPPO di Bandara El Tari Kupang.
"Kami juga menyarankan Dinas Nakertrans NTT untuk merumuskan nota kesepahaman dengan pihak terkait selaku pengelola bandara yang juga diikutsertakan dalam pelaksana tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTT juga meminta agar SOP mengatur ganti rugi berupa biaya tiket kepada korban pencegahan, dan melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan nama baik.
Baca juga: SOP gugus tugas TPPO harus segera diperbaiki
Baca juga: Kasus perdagangan orang di NTT jadi sorotan AICHR