Kupang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bertanggungjawab atas warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya (Golput) pada Pemilu 17 April 2019, hanya karena belum memiliki KTP elektronik.

"Terkait dengan ketidak-ikutsertaan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dalam pemilu, menjadi tanggungjawabnya KPU sebagai penyelenggara," kata Plt Kadis Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmasse kepada Antara di Kupang, Sabtu (23/3).

Ririmasse mengemukakan pandangannya tersebut ketika ditanya tentang tanggungjawab moral politik Disdukcapi terhadap warga negara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk menghadapi Pemilu 2019.

"Kami tetap akan melakukan perekaman KTP elektronik hingga hari "H" pemungutan suara Pemilu 17 April mendatang, dan tidak bertanggungjawab atas warga negara yang golput hanya karena belum merekam e-KTP," katanya menegaskan.

Pihaknya juga tidak memberikan jaminan kepada mereka yang baru melakukan perekaman, dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019.

Sebanyak 67.042 penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Kupang, Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman tercatat sebanyak 272.859 orang.

"Kalau wajib KTP di Kota Kupang ada 339.901 orang dari total penduduk sebanyak 456.351. Mereka yang sudah melakukan perekaman sebanyak 272.859 orang dan sisanya 67.042 orang yang belum melakukan perekaman," kata Agus Ririmasse. 

Baca juga: 67.042 penduduk Kota Kupang wajib KTP ternyata belum melakukan perekaman
Baca juga: Dinas Dukcapil lanjutkan program jemput bola perekaman e-KTP

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024