Logo Header Antaranews Kupang

BPN NTT mendorong sertifikat tanah elektronik untuk cegah sengketa

Kamis, 25 September 2025 07:53 WIB
Image Print
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas (kiri) saat menyerahkan sertifikat tanah kepada 11 perwakilan masyarakat dan lembaga dalam peringatan HANTARU 2025 di Kupang, Rabu (24/9/2025).  (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat dan mencegah terjadinya sengketa.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas di Kupang, Rabu, mengatakan, sertifikasi tanah elektronik sebagai dokumen kepemilikan berbasis digital bukan hanya menjamin kepastian hukum melainkan juga mencegah potensi sengketa.

“Saat ini kami bukan sekadar mendorong sertifikat tanah elektronik, tetapi juga menjaga agar tata ruang tetap terjaga, akses reforma berjalan baik, dan yang terpenting kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” kata dia.

Ia mengatakan, Layanan Peralihan Hak Elektronik telah mulai dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-NTT sejak akhir Agustus 2025 sebagai upaya mendorong transformasi digital.

Ia menjelaskan, salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah, tanpa kepastian hukum tanah bisa menjadi sumber sengketa atau konflik yang berkepanjangan.

Demi mewujudkan kepastian hak atas tanah, BPN NTT telah melakukan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai 96,72 persen per Agustus 2025.

“Tahun ini, dari target 38.500 sertifikat telah terbit 37.237 sertifikat atau 96,72 persen. Hingga akhir tahun kami tambah lagi 13.500 sertifikat demi perluasan jaminan hak atas tanah bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan, NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjalankan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.

“Di NTT program ini kita fokuskan dan sementara berjalan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong sertifikasi tanah wakaf, sehingga bagi yang mau menghibahkan aset tanah dapat terlayani dengan baik dan lancar.

Dalam momentum, Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 pihaknya berkomitmen untuk memperluas upaya edukasi terkait sertifikat tanah digital serta mengajak masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanah.

“Kami akan membuat sertifikat elektronik sehingga mencegah sengketa dengan pihak lain dan kepastian hak atas tanah semakin terjamin,” kata Fransiska.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026