Kupang (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Piter Bois, buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Penangkapan dilakukan pagi tadi pukul 10.00 WITA pagi tadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat.
Dia menjelaskan terpidana Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3978 K / Pid.Sus / 2020 / MA.RI, tanggal 10 Desember 2020, Terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana.
Yakni, kata dia, membujuk seorang anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Raka mengatakan, keberhasilan penangkapan terpidana DPO tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejati NTT.
“Di mana mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana,” ujar dia.
Terpidana Piter Bois dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
Saat diamankan, terpidana DPO ini bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Raka, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi