Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat melalui mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Ngada.

"Kami berupaya memperluas pelayanan dengan menghadirkan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Ngada," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus dihubungi di Labuan Bajo, Selasa.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melipui Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur hingga Kabupaten Ngada.

"Pelayanan keimigrasian akan dilakukan satu kali dalam sebulan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan telah melakukan kunjungan ke MPP Kabupaten Ngada dan berdiskusi langsung dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada Yohanes Ghae.

"Pertemuan itu membahas optimalisasi pelayanan keimigrasian di MPP Ngada," katanya.

Ia juga menjelaskan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo dan Pemerintah Kabupaten Ngada telah terjalin sejak tahun 2023 melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku hingga 2028.

Perjanjian itu mencakup penyediaan layanan paspor serta fungsi pengawasan orang asing yang terintegrasi di MPP Ngada.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngada Yohanes Ghae mengapresiasi inisiatif peningkatan layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Ngada.

Ia menambahkan masyarakat sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini, khususnya dalam pengurusan paspor, mengingat jarak tempuh warga Kabupaten Ngada menuju Kantor Imigrasi Labuan Bajo membutuhkan waktu lebih dari delapan jam via perjalanan darat.

"Diharapkan masyarakat Kabupaten Ngada dapat semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Labuan Bajo, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terjangkau," katanya.


Pewarta : Gecio Viana
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025