Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penilaian dan pendampingan berkelanjutan pada sektor-sektor layanan strategis.
“Penilaian ini merupakan transformasi dari survei kepatuhan yang sebelumnya dilakukan Ombudsman selama tujuh tahun terakhir,” kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya di Kupang, NTT, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025, pihaknya mulai melaksanakan penilaian opini Ombudsman RI di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT.
“Kota Kupang telah berada pada kategori ‘hijau tipis’ dalam hasil survei kepatuhan tahun 2024 dengan skor sekitar 86 poin. Ini menunjukkan standar pelayanan sudah baik dan memiliki fondasi kuat untuk ditingkatkan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi keterlibatan aktif Puskesmas di Kota Kupang yang selalu melibatkan Ombudsman dalam penyusunan standar pelayanan publik (SPP).
“Untuk itu, Ombudsman mendorong agar praktik baik di sektor kesehatan dapat diperluas ke sektor pendidikan dan sosial, mengingat kedua bidang tersebut sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suparmawijaya menambahkan bahwa tugas Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti aduan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pengawasan sistemik terhadap pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh mekanisme pengaduan di daerah dapat terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor, sehingga setiap aduan dapat ditangani secara berjenjang, mulai dari pengawas internal sampai ke Ombudsman,” kata Dadan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, mengapresiasi langkah konkret Pemkot Kupang, terutama dalam penyusunan standar pelayanan di seluruh Puskesmas dan keterlibatan aktif dalam Kompetisi Inovasi Daerah (KID).
“Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menerapkan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor-sektor lain juga segera mengikuti, agar semua unit pelayanan memiliki SOP yang jelas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Darius.
Sementara itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas penilaian dan pendampingan Ombudsman RI terhadap berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang. Menurutnya upaya tersebut sebagai sinergi dalam peningkatan mutu layanan publik.
“Penilaian seperti ini justru menjadi kanal validasi bagi kami. Jika kerja pemerintah baik, masyarakat merasakannya, dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar,” katanya.
Ia memastikan seluruh kebijakan Pemkot Kupang berorientasi pada ketertiban, keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kupang-Ombudsman bersinergi tingkatkan kualitas layanan publik

