Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh lapas dan rutan di wilayah tersebut bebas dari praktik ilegal penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) serta kekerasan terhadap warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Senin, mengatakan komitmen tersebut diawali dengan deklarasi nasional yang dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi secara virtual.
“Melalui komitmen ini, jajaran Pemasyarakatan NTT bertekad menjadikan integritas dan tanggung jawab moral sebagai landasan utama dalam bekerja. Kepercayaan publik terhadap Pemasyarakatan hanya dapat dijaga melalui aksi nyata dan konsistensi dalam menegakkan aturan,” kata Akbar Herry.
Ia menjelaskan kegiatan nasional tersebut merupakan wujud nyata komitmen seluruh jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya dan praktik penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia.
"Integritas adalah pondasi. Kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan tindakan, bukan hanya ucapan," katanya menegaskan.
Dalam amanatnya, Mashudi menekankan tidak ada lagi peredaran narkoba, handphone, maupun barang terlarang lainnya, termasuk tindakan penipuan yang melibatkan oknum petugas.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap warga binaan dalam bentuk apa pun.
Mashudi menambahkan, petugas yang melanggar akan dievaluasi dan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, petugas berprestasi dan telah akan memperoleh apresiasi berupa kenaikan pangkat maupun bentuk penghargaan lainnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan. Para kepala unit pelaksana teknis (UPT) juga diingatkan agar turun langsung ke lapangan melakukan patroli dan pengawasan berkala.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Antonius Jawa Gili menyatakan komitmen jajarannya dalam memperkuat integritas dan profesionalitas serta bebas praktik halinar.
“Kami di Lapas Kupang siap menindaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan. Komitmen ini menjadi pengingat moral bahwa petugas pemasyarakatan harus bebas dari praktik penyimpangan dan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas,” tegas Antonius.
Ditjenpas NTT tegaskan komitmen lapas-rutan bebas dari praktik halinar
Selasa, 21 Oktober 2025 11:35 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar bersama jajaran menyatakan ikrar bersama untuk menolak praktik halinar di lingkungan lapas dan rutan se-NTT, di Kupang, Senin, (20/10/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas NTT)
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Polisi membenarkan ada dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 10:42 WIB