Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menjamin tidak akan terjadi kekurangan surat suara pada saat pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 di wilayah yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.
"Kami menemukan ada 169.000 surat suara yang tidak layak pakai. Namun, kami telah mengajukan permintaan ke KPU Pusat untuk menganti surat suara yang rusak dengan surat suara yang bik pada Pemilu 17 April 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Eliaser Lomi Rihi kepada Antara di Kupang, Kamis (11/4).
Eliaser mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai antisipasi KPU Kupang dalam mengatasi kekurangan 169.000 surat suara yang digunakan dalam Pemilu 17 April 2019.
Menurut Eliaser, KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait kerusakan 169.000 surat suara itu. "KPU Pusat akan segera menggantinya sebelum pemilu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, surat surat yang rusak untuk Pemilu Presiden ditemukan 2.000 lembar, sedang surat suara yang rusak untuk DPD sebanyak 1.000 lembar dan DPRD Kabupaten Kupang 6.000 lembar surat suara.
Sedangkan surat suara yang rusak untuk DPR-RI sebanyak 90.000 lembar dan 70.000 surat suara yang rusak sisanya untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, 169.000 surat suara yang tidak layak digunakan itu karena terdapat ceceran cairan tinta pada lembar surat suara.
Eliaser mengatakan, berdasarkan penjelasan KPU Pusat bahwa 169.000 surat suara untuk Kabupaten Kupang sedang dalam proses pencetakan di salah satu percetakan di Bogor.
"Kami berharap dalam pekan ini surat suara yang rusak itu sudah tiba di Kupang. Kami akan mendistribuskan surat suara itu untuk daerah-daerah terdekat di Kabupaten Kupang, kecuali untuk wilayah Amfoang masih kekurangan 4000 surat suara untuk kabupaten Kupang," kata Eliaser.
Baca juga: KPU RI belum penuhi kekurangan surat suara untuk NTT
Baca juga: 367.678 surat suara untuk NTT rusak
"Kami menemukan ada 169.000 surat suara yang tidak layak pakai. Namun, kami telah mengajukan permintaan ke KPU Pusat untuk menganti surat suara yang rusak dengan surat suara yang bik pada Pemilu 17 April 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Eliaser Lomi Rihi kepada Antara di Kupang, Kamis (11/4).
Eliaser mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai antisipasi KPU Kupang dalam mengatasi kekurangan 169.000 surat suara yang digunakan dalam Pemilu 17 April 2019.
Menurut Eliaser, KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait kerusakan 169.000 surat suara itu. "KPU Pusat akan segera menggantinya sebelum pemilu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, surat surat yang rusak untuk Pemilu Presiden ditemukan 2.000 lembar, sedang surat suara yang rusak untuk DPD sebanyak 1.000 lembar dan DPRD Kabupaten Kupang 6.000 lembar surat suara.
Sedangkan surat suara yang rusak untuk DPR-RI sebanyak 90.000 lembar dan 70.000 surat suara yang rusak sisanya untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, 169.000 surat suara yang tidak layak digunakan itu karena terdapat ceceran cairan tinta pada lembar surat suara.
Eliaser mengatakan, berdasarkan penjelasan KPU Pusat bahwa 169.000 surat suara untuk Kabupaten Kupang sedang dalam proses pencetakan di salah satu percetakan di Bogor.
"Kami berharap dalam pekan ini surat suara yang rusak itu sudah tiba di Kupang. Kami akan mendistribuskan surat suara itu untuk daerah-daerah terdekat di Kabupaten Kupang, kecuali untuk wilayah Amfoang masih kekurangan 4000 surat suara untuk kabupaten Kupang," kata Eliaser.
Baca juga: KPU RI belum penuhi kekurangan surat suara untuk NTT
Baca juga: 367.678 surat suara untuk NTT rusak