Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta wali kota dan para bupati di provinsi berbasis kepulauan itu, untuk melakukan pemetaan terhadap daerah rawan pangan di wilayah kerjanya masing-masing.
"Pak gubernur sudah mengeluarkan surat kepada wali kota dan bupati yang intinya meminta agar segera melakukan pemetaan daerah rawan kekeringan dan rawan pangan berbasis desa/kelurahan pada masing-masing wilayah," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT Thomas Bangke kepada Antara di Kupang, Kamis (11/4).
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), setiap tahun tidak pernah luput dari ancaman rawan pangan, akibat gagal tanam maupun gagal panen sebagai dampak dari kemarau panjang.
Menurut dia, surat gubernur tersebut bernomor BU.360/28/BPBD/2019, perihal persiapan memasuki musim kemarau, tertanggal 18 Maret 2019.
Surat gubernur tersebut berisikan lima poin yakni pertama meminta wali kota dan bupati segera melakukan pemetaan daerah rawan kekeringan dan rawan pangan berbasis desa/kelurahan pada masing-masing wilayah.
Kedua menyiapkan peralatan dan logistik serta sumber daya manusia guna mengantisipasi bencana kekeringan dan rawan pangan.
Ketiga melakukan konsolidasi koordinasi dan sinergitas antar pelaku Penanggulangan Bencana di daerah yaitu pemerintah, masyarakat, dan NGO.
Keempat membuat Road Map penanggulangan bencana kekeringan dan rawan pangan di wilayah saudara.
Kelima adalah melaporkan perkembangan penanggulangan bencana kekeringan dan rawan pangan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) secara berkala, kata Thomas Bangke.
Baca juga: Gubernur: Hampir Tidak Ada Keluhan Rawan Pangan
"Pak gubernur sudah mengeluarkan surat kepada wali kota dan bupati yang intinya meminta agar segera melakukan pemetaan daerah rawan kekeringan dan rawan pangan berbasis desa/kelurahan pada masing-masing wilayah," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT Thomas Bangke kepada Antara di Kupang, Kamis (11/4).
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), setiap tahun tidak pernah luput dari ancaman rawan pangan, akibat gagal tanam maupun gagal panen sebagai dampak dari kemarau panjang.
Menurut dia, surat gubernur tersebut bernomor BU.360/28/BPBD/2019, perihal persiapan memasuki musim kemarau, tertanggal 18 Maret 2019.
Surat gubernur tersebut berisikan lima poin yakni pertama meminta wali kota dan bupati segera melakukan pemetaan daerah rawan kekeringan dan rawan pangan berbasis desa/kelurahan pada masing-masing wilayah.
Kedua menyiapkan peralatan dan logistik serta sumber daya manusia guna mengantisipasi bencana kekeringan dan rawan pangan.
Ketiga melakukan konsolidasi koordinasi dan sinergitas antar pelaku Penanggulangan Bencana di daerah yaitu pemerintah, masyarakat, dan NGO.
Keempat membuat Road Map penanggulangan bencana kekeringan dan rawan pangan di wilayah saudara.
Kelima adalah melaporkan perkembangan penanggulangan bencana kekeringan dan rawan pangan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) secara berkala, kata Thomas Bangke.
Baca juga: Gubernur: Hampir Tidak Ada Keluhan Rawan Pangan