Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan ustaz EE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka EE pada pekan depan nanti.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Anton di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Anton menjelaskan pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT sesuai laporan pelapor berinisial NAT (19) yang diketahui merupakan anak kandung EE.

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan anaknya,” ujarnya.

Terkait tiga tersangka lainnya, ia menyebut bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan EE.

“Masih ada kerabat dengan tersangka,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka direncanakan berlangsung pada Selasa (9/12) dan Rabu (10/12) pekan depan. Namun penyidik belum memastikan apakah seluruhnya dapat hadir.

“Nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar Anton.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, tersangka EE dilaporkan oleh NAT dalam kasus dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.


Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025