Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, membuka layanan akhir pekan pada Sabtu (20/12) dan Minggu (21/12) khusus aktivasi akun Coretax guna persiapan penyampaian SPT Tahunan dan PPh Tahun Pajak 2025.
“Bapak dan Ibu Wajib Pajak silakan memanfaatkan waktu dua hari tersebut sebaik mungkin. Untuk Pimpinan Satker yang membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi, silakan bersurat pada kami, petugas kami siap membantu,” kata Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak harus telah terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Untuk itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri dihimbau agar dapat melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Rimedi menambahkan bahwa KPP Pratama Kupang juga terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.
“Sampai dengan 15 Desember 2025, terhitung sudah 13.026 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melakukan aktivasi akun Coretax dan 7.155 Wajib Pajak yang telah melakukan (KO/SE),” katanya.
Ia mengajak para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong ASN melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memiliki KO/SE paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.