Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT mengungkap sebanyak enam kasus penyalahgunaan narkoba dari sejumlah wilayah di provinsi itu selama 2025.
“Sepanjang tahun 2025, BNNP NTT telah mengungkap enam kasus. Lima kasus telah dinyatakan P21 tahap kedua, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala BNNP NTT Kombes Pol. Yulianus Yulianto dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNP NTT, Kupang, Senin.
Ia menjelaskan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP NTT menyita barang bukti berupa sabu (methampethamine) seberat 0,1513 gram dan ganja (tetrahydrocannabinol/THC) seberat 32,3017 gram.
“Seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol. Sonny Siregar mengatakan jumlah kasus narkotika yang ditangani mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, dari empat kasus menjadi enam kasus pada 2025.
Ia menilai angka tersebut berpotensi terus meningkat sehingga strategi dan upaya pencegahan akan terus diperkuat ke depannya.
“Tahun ini, penindakan kasus narkotika terbanyak ada di Kota Kupang sebanyak tiga kasus, Kabupaten Ende dua kasus, Sikka dua kasus, dan dari Medan ada satu kasus,” katanya.
Menurut dia, peredaran narkotika di NTT saat ini masih bersifat sporadis. Namun, apabila upaya penindakan dilakukan secara lebih intens, wilayah Flores dan Sumba memiliki potensi pengungkapan yang lebih besar.
Oleh karena itu, pihaknya juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan karena permasalahan narkotika bersifat kompleks dan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Selain penindakan, selama 2025 BNNP NTT juga melaksanakan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Tim Medis dan Tim Hukum terhadap 33 tersangka.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," ujarnya.