Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, telah menyiapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS), untuk memfasilitasi pemilih yang merupakan narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui.

"Ketiga TPS itu masing-masing TPS 15, 16 dan 17, yang nantinya akan digunakan oleh 390 pemilih yang merupakan warga binaan Lapas wanita, dewasa dan rumah tahanan," kata Ketua Divisi Logistik KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun kepada Antara di Kupang, Selasa (16/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan upaya KPU untuk memfasilitasi pemilih yang ada di Lapas maupun Rutan yang ada di Kota Kupang.

Menurut dia, sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang tersebar di dua Lapas dan Rutan itu berjumlah 390 orang pemilih.

Jumlah tersebut terdiri dari 135 pemilih yang menempati Rutan dan Lapas wanita dan 255 pemilih menempati Lapas dewasa, katanya menjelaskan.

Karena itu, KPU menyiapkan tiga TPS masing-masing TPS-17 untuk pemilih yang menempati Rutan dan Lapas wanita, dan dua TPS untuk pemilih di Lapas dewasa. "Jadi 135 pemilih di Rutan dan Lapas wanita menggunakan satu TPS yakni TPS-17," katanya.

Sedangkan Lapas dewasa menggunakan dua TPS yakni TPS-15 untuk 155 pemilih dan TPS-16 untuk 100 orang pemilih, kata Zunaidin Harun menambahkan.

Dia berharap, warga binaan yang memiliki hak suara dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan suara pada Pemilu serentak 17 April 2019. 

Baca juga: 57 penghuni Lapas Penfui belum merekam data e-KTP

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024