Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat masih ada sekitar 57 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Dari sekitar 217 penghuni Lapas wajib KTP, tercatat sekitar 57 penghuni yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (18/1).

Kementerian Hukum dan HAM telah meminta pihak Lapas, Rumah Tanahan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia untuk melakukan perekaman data e-KTP dari 17-19 Januari 2019.

Menurut Jemris, pada 17 Januari 2019 telah dilakukan perekaman data e-KTP di Lapas Penfui Kupang. Dari total penghuni Lapas sebanyak 618 orang, tercatat 217 orang di antaranya adalah wajib e-KTP.

"Yang belum melakukan perekaman hanya 57 orang, sedang yang sudah melakukan perekaman tercatat 160 orang," katanya.

Sesuai rencana, sisa penduduk wajib KTP yang menghuni Lapas direncanakan akan melakukan perekaman pada Jumat (18/1). "Petugas kami terus mendampingi proses perekaman e-KTP, baik di Lapas, Rutan maupun LPA," kata Jemris.

Baca juga: 107.899 warga Kabupaten Kupang belum rekam data e-KTP
Baca juga: Disdukcapil Kupang musnahkan ribuan blanko e-KTP

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024