KPU Kota Kupang : 1.082 orang daftar pindah memilih

id KPU,Pilkada Kota Kupang,Pilkada serentak

KPU Kota Kupang : 1.082 orang daftar pindah memilih

Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe saat emberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Sampai dengan tanggal 28 Oktober beberapa hari lalu, yang sudah mendaftar untuk proses pindah memilih mencapai 1.082 pemilih," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Jumat, (1/11)

Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sejumlah 1.082 pemilih telah melapor untuk pindah memilih saat pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024i.

"Sampai dengan tanggal 28 Oktober beberapa hari lalu, yang sudah mendaftar untuk proses pindah memilih mencapai 1.082 pemilih," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Jumat, (1/11).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan telah dibukanya posko daftar pemilih tambahan (DPTb) yang merupakan pemilih pindahan pada tujuh universitas di Kota Kupang.

Tujuh Universitas itu antara lain di universitas Politeknik Negeri Kupang dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Selain itu, juga di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Universitas Muhammadiyah (UMK) serta Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Uyelindo Kupang.

"Yang bertugas untuk mendata adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa 1.082 pemilih yang mendaftar itu terdiri dari 726 pemilih yang pindah masuk ke Kota Kupang untuk memilih, dan 356 pemilih untuk yang pindah keluar.

Tetapi, ujar dia, masyarakat yang mengajukan pindah memilih wajib memahami bahwa hak suaranya hanya bisa untuk pemilihan gubernur saja. Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta Bupati dan wakil bupati hangus.

Namun, ujarnya, pelayanan hanya diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar di DPT di sebuah tempat atau di daerah lain yang sudah ada tempat pemungutan suaranya (TPS).

Mereka yang dilayani ujar dia seperti pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial, atau yang sedang menjalani rehabilitasi seperti narkoba, lalu tahanan Rutan serta Lapas.

Baca juga: KPU Kota Kupang terima tahap kedua logistik Pilkada

Selain itu juga pemilih dengan alasan tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan menengah juga dilayani.

Baca juga: KPU Kota Kupang: Debat kedua angkat tema Smart and Green City

"Disamping itu juga mereka yang pindah domisili, bekerja di luar domisili dan satu lagi yang tertimpa bencana alam," ujar dia.