Kupang (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar, meminta warga di daerah ini agar mewaspadai kehadiran investasi big data internasional groups (BDIG) yang beroperasi secara ilegal.
"Investasi BDIG sedang gencar-gencarnya menawari investasi kepada masyarakat NTT, namun masyarakat harus lebih waspada karena entitas ini sudah terindikasi bodong atau ilegal," katanya dalam pertemuan triwulanan bersama pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan awak media massa di Kupang, Senin (22/4).
Pihaknya mencatat sampai akhir triwulan I 2019, terdapat 233 entitas investasi yang terindikasi ilegal dan sudah dipublikasikan di website: sikapiuangmu.ojk.go.id, dan salah satunya yakni BDIG.
Dalam strategi pemasaran, lanjutnya, entitas ini memakai penggalan kalimat pidato Presiden RI Joko Widodo tentang big data untuk meyakinkan masyarakat.
Namun, pengertian big data yang dimaksudkan orang nomor satu di Indonesia itu berbeda dengan yang ditawarkan perusahaan tersebut.
Untuk itu, Robert meminta masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan ini agar lebih berwaspada menghadapi kehadiran berbagai entitas investasi yang marak dengan prinsip 2L (legal dan logis).
Baca juga: OJK dorong perbankan di NTT memperluas cabang
"Kalau ada yang menawarkan, legal, dicek dulu ada izinnya atau tidak dengan bertanya atau mengunjungi website OJK. Selain itu logis, misalnya, BDIG ini menawarkan bunga 1 persen sehari. Di mana tanam modalnya dapat seperti itu." katanya.
Ia menambahkan, tujuan investasi seperti BDIG ini adalah multi level marketing (MLM). Namun investasi MLM yang benar yaitu keuntungan yang diperoleh merupakan bagian dari barang yang laku dijual.
"Misalnya produk kecantikan, kalau bisa dapat anggota (downline) maka dapat keuntungan satu paket produk misalnya 5 persen. Tapi kalau tak ada barang, cuma anggota merekrut anggota per kepala mendapatkan misalnya Rp5 juta itu tidak logis," katanya.
Baca juga: Kredit bermasalah di NTT masih rendah
Baca juga: Penyaluran kredit perbankan di NTT mencapai Rp29,2 triliun
"Investasi BDIG sedang gencar-gencarnya menawari investasi kepada masyarakat NTT, namun masyarakat harus lebih waspada karena entitas ini sudah terindikasi bodong atau ilegal," katanya dalam pertemuan triwulanan bersama pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan awak media massa di Kupang, Senin (22/4).
Pihaknya mencatat sampai akhir triwulan I 2019, terdapat 233 entitas investasi yang terindikasi ilegal dan sudah dipublikasikan di website: sikapiuangmu.ojk.go.id, dan salah satunya yakni BDIG.
Dalam strategi pemasaran, lanjutnya, entitas ini memakai penggalan kalimat pidato Presiden RI Joko Widodo tentang big data untuk meyakinkan masyarakat.
Namun, pengertian big data yang dimaksudkan orang nomor satu di Indonesia itu berbeda dengan yang ditawarkan perusahaan tersebut.
Untuk itu, Robert meminta masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan ini agar lebih berwaspada menghadapi kehadiran berbagai entitas investasi yang marak dengan prinsip 2L (legal dan logis).
Baca juga: OJK dorong perbankan di NTT memperluas cabang
"Kalau ada yang menawarkan, legal, dicek dulu ada izinnya atau tidak dengan bertanya atau mengunjungi website OJK. Selain itu logis, misalnya, BDIG ini menawarkan bunga 1 persen sehari. Di mana tanam modalnya dapat seperti itu." katanya.
Ia menambahkan, tujuan investasi seperti BDIG ini adalah multi level marketing (MLM). Namun investasi MLM yang benar yaitu keuntungan yang diperoleh merupakan bagian dari barang yang laku dijual.
"Misalnya produk kecantikan, kalau bisa dapat anggota (downline) maka dapat keuntungan satu paket produk misalnya 5 persen. Tapi kalau tak ada barang, cuma anggota merekrut anggota per kepala mendapatkan misalnya Rp5 juta itu tidak logis," katanya.
Baca juga: Kredit bermasalah di NTT masih rendah
Baca juga: Penyaluran kredit perbankan di NTT mencapai Rp29,2 triliun