Jakarta (ANTARA) - Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital.

Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, publikasi yang beredar selama lebih dari setahun terakhir tersebut telah mencederai reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara.

"Dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi," katanya.

Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA dan PT KHL&Partners. Ketiga terlapor diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif.

Menurut Iwan, publikasi tersebut menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga menyesatkan publik dan investor.

Dalam laporannya ke polisi, Iwan juga meminta Kepolisian untuk menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum serta perlindungan terhadap reputasi," kata Iwan.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

"Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya melakukan pendalaman.

"Iya ada laporan dan masih kita selidiki," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha properti laporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi