Kupang (ANTARA) - Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan satu-satunya dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik untuk diaudit.
"Sampai batas waktu penyerahan LPPDK pada Kamis (2/5) pukul 18.00 WITA, hanya PBB yang tidak menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Jumat (3/4).
Ia mengatakan 15 parpol peserta pemilu lainnya telah menyerahkan LPPDK sesuai jadwal, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PKPI.
Mengenai calon DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, kata Thomas Dohu, ada sekitar delapan orang dari sekitar 36 calon anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Flavianus N Embun, Yustina Ndung, Yustina Goo, Martinus Mantro, Kornelis Soi, Yahidin Umar, Aleksius Armanjaya, dan Antonius F Bethan. Namun, Thomas mengatakan kantor akuntan publik masih memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit LPPDK, baik partai politik maupun calon anggota DPD-RI.
Baca juga: PBB belum serahkan LPPDK ke kantor akuntan publik
"Sampai batas waktu penyerahan LPPDK pada Kamis (2/5) pukul 18.00 WITA, hanya PBB yang tidak menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Jumat (3/4).
Ia mengatakan 15 parpol peserta pemilu lainnya telah menyerahkan LPPDK sesuai jadwal, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PKPI.
Mengenai calon DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, kata Thomas Dohu, ada sekitar delapan orang dari sekitar 36 calon anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Flavianus N Embun, Yustina Ndung, Yustina Goo, Martinus Mantro, Kornelis Soi, Yahidin Umar, Aleksius Armanjaya, dan Antonius F Bethan. Namun, Thomas mengatakan kantor akuntan publik masih memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit LPPDK, baik partai politik maupun calon anggota DPD-RI.
Baca juga: PBB belum serahkan LPPDK ke kantor akuntan publik