Kupang (ANTARA) - Sedikitnya empat dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, yakni PBB, PPP, PSI dan Partai Berkarya tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik.

"Sampai batas waktu penyerahan LPPDK pada Kamis (2/5) pukul 18.00 WITA, kami mencatat ada empat partai yang tidak menyerahkan LPPDK," kata juru bicara KPU Lembata Hermanus Tadon ketika dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (3/5).

Hermanus Tadon mengatakan, parpol yang tidak menyerahkan LPPDK ini kemungkinan besar tidak memiliki peluang untuk memperoleh kursi pada semua daerah pemilihan di Kabupaten Lembata pada pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.

"Kemungkinan partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK itu karena tidak meraih kursi, sebab salah satu sanksi yang diatur dalam LPPDK adalah  pembatalan perolehan kursi di parlemen jika parpol tidak menyerahkan LPPDK untuk diaudit," katanya menjelaskan.

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu secara terpisah mengatakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada dasarnya langsung diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP), meski penyerahan berkasnya tetap melalui sekretariat KPU.

Baca juga: PBB belum serahkan LPPDK ke kantor akuntan publik
Baca juga: PBB tidak serahkan LPPDK ke kantor akuntan publik

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024