Kupang (ANTARA) - Sejumlah kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pemilu serentak 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Rabu (8/5) mengakui, masih ada sejumlah kecamatan di daerah itu yang belum menyelesaikan pleno di tingkat PPK.
"Betul, masih ada kecamatan yang belum selesai pleno, termasuk di Kota Kupang yang baru menyelesaikan pleno di tiga dari enam kecamatan," kata Thomas Dohu disela pleno tingkat Provinsi NTT.
Sesuai dengan jadwal, pleno tingkat kecamatan mulai berlangsung pada 18 April hingga 4 Mei 2019, dan pleno tingkat kecamatan mulai 6 Mei 2019. KPU NTT telah memperpanjang waktu pleno, baik untuk tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga dua hari setelah pleno tingkat provinsi.
Perpanjangan waktu pelaksanaan pleno itu sesuai dengan keputusan KPU RI nomor: 796/PI.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 6 Mei 2019, menyusul Surat Ketua KPU Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.
Dalam surat disebutkan bahwa apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir.
PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat dua hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Thomas Dohu berharap, paling lambat semua kecamatan sudah menyelesaikan pleno pada 9 Mei atau dua hari sebelum selesainya pleno tingkat Provinsi NTT pada 10 Mei 2019.
Baca juga: Ikatkan kembali perbedaan itu dalam satu Indonesia
Baca juga: Pimpinan parpol nilai pleno PPK di Ngada sangat transparan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Rabu (8/5) mengakui, masih ada sejumlah kecamatan di daerah itu yang belum menyelesaikan pleno di tingkat PPK.
"Betul, masih ada kecamatan yang belum selesai pleno, termasuk di Kota Kupang yang baru menyelesaikan pleno di tiga dari enam kecamatan," kata Thomas Dohu disela pleno tingkat Provinsi NTT.
Sesuai dengan jadwal, pleno tingkat kecamatan mulai berlangsung pada 18 April hingga 4 Mei 2019, dan pleno tingkat kecamatan mulai 6 Mei 2019. KPU NTT telah memperpanjang waktu pleno, baik untuk tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga dua hari setelah pleno tingkat provinsi.
Perpanjangan waktu pelaksanaan pleno itu sesuai dengan keputusan KPU RI nomor: 796/PI.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 6 Mei 2019, menyusul Surat Ketua KPU Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.
Dalam surat disebutkan bahwa apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir.
PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat dua hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Thomas Dohu berharap, paling lambat semua kecamatan sudah menyelesaikan pleno pada 9 Mei atau dua hari sebelum selesainya pleno tingkat Provinsi NTT pada 10 Mei 2019.
Baca juga: Ikatkan kembali perbedaan itu dalam satu Indonesia
Baca juga: Pimpinan parpol nilai pleno PPK di Ngada sangat transparan