KPU Mabar gelar pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu

id KPU Manggarai Barat, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, Labuan Bajo, Pleno terbuka rekapitulasi ting

KPU Mabar gelar pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu

Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Gedung KPU Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/HO-Gecio Viana)

Kami sudah memulai rekapitulasi perolehan hasil untuk tingkat kabupaten setelah tanggal 17-27 Februari 2024 lalu sudah selesai di tingkat kecamatan...
Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Kami sudah memulai rekapitulasi perolehan hasil untuk tingkat kabupaten setelah tanggal 17-27 Februari 2024 lalu sudah selesai di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Kamis (29/2/2024).
 
Dia menjelaskan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari sejak 29 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024.
 
"Pelaksanaannya adalah rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dimana hasil dari rekapitulasi di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat untuk 5 jenis pemilihan umum yakni capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Peserta rapat pleno dihadiri peserta, saksi, calon, partai politik dan DPD, kedua Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum dan PPK Kecamatan yang sudah melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan," katanya.
 
Dia menjelaskan pleno terbuka penghitungan suara yang digelar di Aula Gedung KPU Manggarai Barat di Labuan Bajo nantinya dibagi empat kecamatan per hari.
 
Pada hari pertama, lanjut dia, pleno terbuka penghitungan suara untuk Kecamatan Pacar, Kecamatan Ndoso, Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Boleng. Hari kedua untuk Kecamatan Sano Nggoang, Kecamatan Mbeliling, Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Kuwus Barat dan hari ketiga untuk Kecamatan Komodo, Kecamatan Lembor Selatan, Kecamatan Lembor dan Kecamatan Welak.
 
"Pasti ada dinamika apalagi ini kan proses politik, pasti ada konstelasi itu. Tapi persoalan kita di K
kabupaten/kota yang bisa diselesaikan adalah jika keberatan saksi atau catatan kejadian khusus yang belum diselesaikan di tingkat kecamatan maka diselesaikan di kabupaten atau yang kedua adalah terkait perselisihan hasil yang ada di Sirekap, ketika melakukan pencocokan tidak sesuai maka di situ," jelasnya.
 
Dia menambahkan tidak tertutup kemungkinan di luar dinamika yang telah diprediksi akan muncul pembahasan persoalan yang belum selesai di tingkat TPS  yang telah diselesaikan di pleno terbuka rekapitulasi untuk tingkat kecamatan, akan tetapi muncul lagi di pleno terbuka untuk rekapitulasi tingkat kabupaten.


Baca juga: Bawaslu bilang KPU tidak melakukan PSU sesuai rekomendasi

Baca juga: KPU Lembata ingatkan KPPS taat aturan saat pelaksanaan PSU

Baca juga: Ketua KPU disidang di DKPP terkait kebocoran DPT Pemilu 2024
 
"Kedepannya kami harap hasil ini kita sudah tahu semua dan sekarang kita tinggal rekapitulasi kita berharap partai politik menerima proses yang sudah sedang terjadi di titik rekapitulasi tingkat kabupaten ini dan secara internal KPU tetap konsisten melakukan tahapan pemilihan umum secara baik, benar akuntabel dan transparan. Ini yang kami harapkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.