Kupang (ANTARA) - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kembali mendesak Pemerintah Federal Australia dan perusahaan minyak PTTEP untuk bertanggung jawab secara menyeluruh atas dampak tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009.
“Berdasarkan laporan resmi Komisi Penyelidik Montara yang dibentuk Pemerintah Australia, sekitar 90.000 kilometer persegi perairan Indonesia terdampak pencemaran minyak,” katanya.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus tumpahan minyak Montara sejak tahun 2009 yang hingga kini dana ganti ruginya belum juga diberikan kepada para nelayan pesisir yang terdampak langsung bencana itu.
Ferdi mengatakan dampak dari tumpahan minyak itu sangat luas, mulai dari hilangnya lebih dari 100 ribu mata pencaharian masyarakat pesisir, meningkatnya angka anak putus sekolah, hingga kerusakan sekitar 60 ribu hektare terumbu karang.
Menurut dia, kompensasi yang telah dibayarkan oleh PTTEP sejauh ini dinilai belum mencerminkan keadilan bagi seluruh korban.
Menurut catatan YPTB, total kerugian akibat tumpahan minyak Montara diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600–Rp800 triliun dituntut kepada Pemerintah Federal Australia sebagai kompensasi atas kerusakan ekosistem laut.
Kemudian sekitar Rp110 triliun dituntut kepada PTTEP Australasia untuk mengganti kerugian sosial-ekonomi masyarakat pesisir NTT.
YPTB mencatat pembayaran tersebut baru mencakup dua dari 13 kabupaten/kota terdampak di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan hanya menyasar petani rumput laut.
“Nelayan tradisional dan kelompok masyarakat pesisir lainnya belum tersentuh sama sekali oleh skema kompensasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, YPTB juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran kompensasi, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk firma hukum Maurice Blackburn, institusi perbankan, serta individu tertentu.
Ferdi menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian yang adil, transparan, dan menyeluruh, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum internasional.
“Kami siap menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Internasional di Den Haag,” tegasnya.
Ia menambahkan, YPTB sebelumnya telah mengajukan pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, dan pengaduan tersebut telah mendapat tanggapan.
Menurut Ferdi, langkah lanjutan akan terus diupayakan guna memastikan hak-hak masyarakat terdampak di NTT benar-benar dipulihkan.