Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT melatih paralegal angkatan IV perluas akses keadilan

Jumat, 27 Maret 2026 22:12 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum NTT menggelar kegiatan pelatihan paralegal angkatan IV yang dilakukan secara daring pada 26-28 Maret 2026.  ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melatih 19 paralegal angkatan IV untuk memperluas akses keadilan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM) dan pemberdayaan masyarakat.

“Pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di NTT, dengan mendorong peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian masalah hukum secara nonlitigasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Jumat,

Sebelumnya, pada pelatihan paralegal se-NTT sejak akhir Februari 2026, angkatan I diikuti 98 peserta, angkatan II sebanyak 116 peserta, dan angkatan III diikuti 34 peserta.

Ia menjelaskan pada pelatihan keempat tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai HAM) sebagai hak dasar yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara serta hukum guna menjaga harkat dan martabat manusia.

“Pelatihan ini juga membekali peserta dengan pemahaman tentang struktur masyarakat agar mampu memetakan relasi kekuasaan serta ketimpangan sosial,” katanya.

Dengan demikian, menurut dia, para paralegal diharapkan dapat menyusun strategi penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat secara efektif.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menitikberatkan pada pemenuhan hak kelompok minoritas dan kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, dan penyandang disabilitas serta mendorong kesetaraan gender melalui pemberian bantuan hukum non-litigasi.

Silvester menegaskan pemahaman terhadap HAM, isu gender, dan perlindungan kelompok rentan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.

Dia berharap para peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara nyata di tengah masyarakat dan menjadi mitra pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum.

Dalam sesi materi, Narni Tamonob dari Yayasan Pos Bantuan Hukum (PBH) Mitra Adidaya memaparkan konsep HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.

Ia menjelaskan HAM merupakan seperangkat hak yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

Dasar hukum utama yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mencakup hak hidup, keamanan, serta kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan.

Selain itu, ia menegaskan pula bahwa HAM bersifat universal tanpa membedakan latar belakang politik, etnis, maupun kondisi disabilitas.

Selanjutnya, Felix Kono dari Posbakumadin Kefamenanu menyampaikan materi terkait gender, minoritas, dan kelompok rentan dengan menekankan perbedaan antara jenis kelamin biologis dan gender sebagai konstruksi sosial.

Ia menguraikan berbagai persoalan seperti marginalisasi, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang masih kerap terjadi, serta pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, termasuk lansia, anak-anak, fakir miskin, dan penyandang disabilitas.

“Dalam hal ini, paralegal diarahkan untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti mediasi dan pendampingan guna memastikan terpenuhinya hak-hak mereka,” ujarnya.

Pemateri lainnya, Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri menyampaikan paparan mengenai struktur masyarakat yang dipahami sebagai pola hubungan sosial yang tersusun atas berbagai status, peran, kelompok, dan lembaga sosial.

Dalam penjelasannya, ia menguraikan jenis-jenis status sosial, yakni ascribed status yang diperoleh sejak lahir, achieved status yang dicapai melalui usaha, serta assigned status yang diberikan berdasarkan jasa atau mandat di tengah masyarakat.

“Pemahaman terhadap struktur masyarakat ini dinilai penting bagi paralegal untuk mengidentifikasi relasi kekuasaan dan ketimpangan sosial di wilayah kerja masing-masing, sehingga mampu merumuskan strategi penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat secara lebih efektif,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026