Kupang (ANTARA) - Wakil Direktur Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP I Ketut Adnyana, mengimbau warga nelayan di wilayah provinsi kepulauan ini agar tidak lagi menggunakan bom saat menangkap ikan di laut.
"Kami mengimbau sekaligus mengajak para nelayan kita agar berhenti dengan praktek destructive fishing, jangan lagi gunakan bom ikan yang merusak kekayaan laut kita di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/5).
Imbauan itu disampaikan mengingat masih ditemukan adanya praktik pengeboman ikan yang dilakukan oknum-oknum nelayan lokal di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia mencontohkan seperti dua kasus pengeboman ikan yang saat ini sedang ditangani pihaknya di antaranya, yang dilakukan oknum nelayan sekitar perairan Batu Opong, wilayah selatan Pulau Semau Kabupaten Kupang pada 2 Mei lalu.
Selain itu, kasus pengeboman ikan pada 30 April yang dilakukan sekitar Perairan Nagaraso, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Ia mengatakan pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus mengkampanyekan bahaya penggunaan bom ikan baik terhadap pelaku maupun kelestarian ekosistem laut.
Baca juga: Tak ada lagi pengeboman ikan di Flores Timur
"Prinsipnya kami mengajak agar masyarakat nelayan kita yang menjadi pilar terdepan menjaga laut kita yang kaya dan indah sehingga bisa dimanfaatkan untuk generasi mereka selanjutnya," katanya.
Adnyana juga mengajak awak media massa di daerah itu agar selalu mengedukasi masyarakat nelayan melalui pemberitaan untuk tidak menangkap ikan dengan pengeboman maupun peracunan atau potasium.
Ia berharap, upaya seperti ini dapat menimbulkan kesadaran para nelayan akan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap ilegal.
"Karena selain mengancam nyawa dan lingkungan, pelaku juga bisa terjerat hukuman karena upaya pengawasan dan penindakan di lapangan tetap kami lakukan," katanya.
Baca juga: Polair Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan
Baca juga: Dua nelayan pengebom ikan ditangkap polisi
"Kami mengimbau sekaligus mengajak para nelayan kita agar berhenti dengan praktek destructive fishing, jangan lagi gunakan bom ikan yang merusak kekayaan laut kita di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/5).
Imbauan itu disampaikan mengingat masih ditemukan adanya praktik pengeboman ikan yang dilakukan oknum-oknum nelayan lokal di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia mencontohkan seperti dua kasus pengeboman ikan yang saat ini sedang ditangani pihaknya di antaranya, yang dilakukan oknum nelayan sekitar perairan Batu Opong, wilayah selatan Pulau Semau Kabupaten Kupang pada 2 Mei lalu.
Selain itu, kasus pengeboman ikan pada 30 April yang dilakukan sekitar Perairan Nagaraso, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Ia mengatakan pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus mengkampanyekan bahaya penggunaan bom ikan baik terhadap pelaku maupun kelestarian ekosistem laut.
Baca juga: Tak ada lagi pengeboman ikan di Flores Timur
"Prinsipnya kami mengajak agar masyarakat nelayan kita yang menjadi pilar terdepan menjaga laut kita yang kaya dan indah sehingga bisa dimanfaatkan untuk generasi mereka selanjutnya," katanya.
Adnyana juga mengajak awak media massa di daerah itu agar selalu mengedukasi masyarakat nelayan melalui pemberitaan untuk tidak menangkap ikan dengan pengeboman maupun peracunan atau potasium.
Ia berharap, upaya seperti ini dapat menimbulkan kesadaran para nelayan akan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap ilegal.
"Karena selain mengancam nyawa dan lingkungan, pelaku juga bisa terjerat hukuman karena upaya pengawasan dan penindakan di lapangan tetap kami lakukan," katanya.
Baca juga: Polair Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan
Baca juga: Dua nelayan pengebom ikan ditangkap polisi