Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22 miliar dari APBD Kota Kupang tahun 2019 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi 5.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 hijriah.
"Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR bagi 5000 lebih pegawai di lingkup pemerintah Kota Kupang. Proses pembayaran THR sudah dilakukan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Kupang Jefri Pelt kepada Antara di Kupang, Rabu (22/5).
Menurut Jefri, proses pembayaran THR sudah dilakukan sejak Senin (20/5) setelah meminta kepada seluruh bendahara keuangan di semua instansi lingkup pemerintah Kota Kupang untuk mengambil daftar gaji untuk kepentingan pengajuan pembayaran THR.
Dia mengatakan, tunjangan hari raya yang diberikan kepada para pegawai di Kota Kupang itu sebesar satu kali gaji dan tunjangan jabatan yang selama ini diterima para PNS.
Menurut dia, penerima dana THR tahun 2019 merupakan para pegawai negeri sipil yang telah diakomodir dalam APBD II Kota Kupang. "Hanya pegawai yang ada dalam daftar APBD saja yang diberikan dana THR dan gaji 13 tahun 2019," kata Jefri.
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu setiap tahun pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana dalam APBD II untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Kota Kupang.
"Setiap tahun kami alokasikan dana untuk THR dalam APBD II, Ketika sudah ada petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran thr dan gaji 13 maka kami langsung proses pembayaran kepada para pegawai," kata Jefri.
Baca juga: Perusahaan di NTT diminta bayar THR karyawan
Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT
"Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR bagi 5000 lebih pegawai di lingkup pemerintah Kota Kupang. Proses pembayaran THR sudah dilakukan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Kupang Jefri Pelt kepada Antara di Kupang, Rabu (22/5).
Menurut Jefri, proses pembayaran THR sudah dilakukan sejak Senin (20/5) setelah meminta kepada seluruh bendahara keuangan di semua instansi lingkup pemerintah Kota Kupang untuk mengambil daftar gaji untuk kepentingan pengajuan pembayaran THR.
Dia mengatakan, tunjangan hari raya yang diberikan kepada para pegawai di Kota Kupang itu sebesar satu kali gaji dan tunjangan jabatan yang selama ini diterima para PNS.
Menurut dia, penerima dana THR tahun 2019 merupakan para pegawai negeri sipil yang telah diakomodir dalam APBD II Kota Kupang. "Hanya pegawai yang ada dalam daftar APBD saja yang diberikan dana THR dan gaji 13 tahun 2019," kata Jefri.
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu setiap tahun pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana dalam APBD II untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Kota Kupang.
"Setiap tahun kami alokasikan dana untuk THR dalam APBD II, Ketika sudah ada petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran thr dan gaji 13 maka kami langsung proses pembayaran kepada para pegawai," kata Jefri.
Baca juga: Perusahaan di NTT diminta bayar THR karyawan
Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT